Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jumat, 13 Februari 2026 Setelah penuntut umum melakukan upaya mediasi terhadap perkara pencurian satu ekor kambing yang dilakukan oleh tersangka inisial GAM terhadap Saksi Korban SYAMSUDDIN. Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dampak keberhasilan upaya restorative justice (keadilan restoratif) sangat positif dan komprehensif, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi…
