Pasal 1005
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Pasal1006
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; dan
Pasal 1007
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subseksi Perdata;
b. Subseksi Tata Usaha Negara; dan
c. Subseksi Pertimbangan Hukum.
Pasal 1008
(1) Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
(2) Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
(3) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 1009
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Pasal 1010
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
c. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
*Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
