
Kejaksaan Negeri Bima adalah salah satu lembaga pemerintah yang keberadaannya di daerah Kabupaten/Kota Bima yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan dibidang hukum. wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima yang meliputi dua kepemeritahan yaitu Pemerintah Kabupaten Bima terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan, terdiri dari 168 (seratus enam puluh delapan) desa dan Pemerintah Kota Bima terdiri dari 5 (lima) kecamatan, dan Kelurahan sebanyak 38 (tiga puluh delapan), Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima terletak dibagian timur pulau Sumbawa yaitu pada posisi 118 0 44 0- 119 0 22 0 bujur timur dan 08 0 08 0 – 08 0 57 0 lintang selatan dengan batas-batas sebelah utara dengan laut Flores, sebelah timur dengan selat Sape, sebelah selatan dengan Samudra Indonesia, sebelah barat dengan Kabupaten Dompu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan Negeri Bima dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan hukum dan kebenaran berdasarkan hukum. Mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nllai kemanusiaan, hukum dan keadilan didaerah Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima. Adapun peta wilayah sebagai berikut;
PETA WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN BIMA Tahun 2022

Jumlah Penduduk Kabupaten Bima sebanyak 468.682 orang Laki-laki 233.288 orang dan Perempuan : 235.394 0rang Jumlah penduduk menurut agama di Pemerintah Kabupaten Bima yakni mayoritas agama Islam 99, 99% dan agama kristen 00,01%.
Jumlah Penduduk Penduduk Kota Bima sebanyak 148.645 orang, Laki-laki: 72.915 orang dan Perempuan: 75.730 orang. Jumlah penduduk menurut agama di Pemerintah Kota Bima yakni mayoritas agama Islam 98 % dan disamping agama Kristen Protestan/Katholik, agama Hindu serta Budha.
