Perintah Jaksa Agung

7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia

  1. Aktualisasikan Pola Hidup yang Merefleksikan Nilai Tata Krama Adhyaksa Baik dalam Pelaksanaan Tugas maupun Bersosialisasi di Tengah Masyarkat.
  2. Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi dan Berkomuikasi dengan Masyarakat dalam setiap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kehidupan Bermasyarakat.
  3. Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis yang Terstruktur dan Terukur dalam setiap Penyelesaisn Penanganan Perkara.
  4. Laksanakan Penegakan Hukum dan Penyelesaian Perkara secara Prosedural dan Tuntas.
  5. Perkuat Kemampuan Manajerial dan Administratif sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan.
  6. Optimalkan Sinergi antar Bidang guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kinerja Institusi.
  7. Jaga Netralitas Personel dalm Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.

Jakas Agung Republik Indonesia.
ST- Burhanuddin