Pasal 988
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Pasal 989
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pasal 990
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Urusan Perlengkapan; dan
d Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.
Pasal 991
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
(2) Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(4) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaanmempunyai tugas melakukan urusanpengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.
*Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
