
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, telah dilaksanakan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat pada SMAN 1 Woha dengan didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA N 1 Woha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Negeri Bima kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat sehubungan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SMAN 1 Woha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
