
Kota Bima, 20 Agustus 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) melaksanakan aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintah di Kota Bima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Sdr. Ibnu Adam, dengan jumlah massa sekitar 6 orang tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Kantor Wali Kota Bima.
Dalam aksinya, BAPEKA menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong DPRD Kota Bima untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bima, meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, serta meminta Pemerintah Kota Bima melakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Virdis F Putra, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait RSUD Kota Bima yang diterima pada Juli 2026 masih dalam tahap telaahan dan akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket).
Sementara itu, pihak DPRD Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan massa aksi akan diteruskan kepada pihak terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Aksi berakhir pada pukul 14.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Kejaksaan Negeri Bima
Mengawal Penegakan Hukum dan Menjaga Kepercayaan Masyarakat.
