
Sabtu, 29 Agustus 2026, telah dilaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima turut hadir dan berpartisipasi bersama unsur terkait dalam pelaksanaan operasi di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi, serta terciptanya iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
