PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN YANG BERASAL DARI BENDA SITAAN PASAL 18 AYAT (2) UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001

Kejaksaan Negeri Bima dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Bima) akan melakukan pelelangan secara online Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidan Korupsi an. Terpidana ABIDIN, SE Alias ABIDIN AFANDIR yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor :27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 27 Desember 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor :2/PID.TPK/2023/PT MTR Tanggal 22 Februari 2023, dalam kondisi apa adanya.

Adapun barang yang akan dilelang sebagai berikut :

1. Sebidang Tanah Pertanian dan segala yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM Sertifikat hak milik (tanah) No.734 tanggal 30 Desember 2016 atas nama ABIDIN Luas 16.491 M2 yang terletak di Desa Mawu, Kec. Ambalawi, Kab. Bima, dengan dokumen bukti Kepemilikan berupa sertifikat.
(Harga Limit Rp. 155.820.000,- Uang Jaminan Rp. 45.000.000-, )

2. Sebidang Tanah Pertanian dan segala yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM Sertifikat hak milik (tanah) No.851 tanggal 1 November 2019 atas nama ABIDIN Luas 40.129 M2 yang terletak di Desa Mawu, Kec. Ambalawi, Kab. Bima, dengan dokumen bukti Kepemilikan berupa sertifikat.
(Harga Limit Rp. 437.799.000,- Uang Jaminan Rp. 90.000.000-, )

Bisa di Akses di lelang.go.id atau portal.lelang.go.id