
Nama lengkap : YULIUS DAKHI
Tempat / Tanggal Lahir : Teluk Dalam / 09 Juli 1976
Usia : 48 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Kristen
Pekerjaan Terakhir : Direktur PT. Bumi Nisel Cerlang
Tempat Tinggal : Jl. Diponegoro No. 19, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan
Yulius Dakhi telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 s/d TA. 2015 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Bagi masyarakat luas bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut di atas, agar segera ditangkap dan diamankan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau dapat menghubungi nomor WhatsApp Kantor Kejaksaan Negeri Bima (0853 3790 1612).
