
Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Bima telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor:Print-2112/N.2.14/Es.1/11/2023. Bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan dihadiri oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Kasat Resnarkoba polres Bima, BNNK Bima dan BPOM Cabang Bima. dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 28 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrach dalam perkara atas nama terpidana Firdaus DKK dengan barang bukti berupa Tramadol 200 trip, Narkotika jenis Shabu seberat 7,24 Gram, Senjata Tajam berupa Parang dan Anak panah, serta Pakaian
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dapat dimusnahkan
- Barang bukti yang tidak dibutuhkan lagi dalam proses peradilan
- Barang bukti yang mudah rusak atau membahayakan
- Barang bukti yang dilarang peredarannya
- Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tertentu, seperti narkoba, senjata api, dan bahan peledak
Cara pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung jenis barang bukti yang akan dimusnahkan. Beberapa cara yang umum digunakan antara lain:
- Pembakaran: Untuk barang bukti yang mudah terbakar, seperti narkoba, pakaian hasil kejahatan, dan surat-surat berharga.
- Pemotongan: Untuk barang bukti yang terbuat dari logam, seperti senjata tajam.
- Penghancuran: Untuk barang bukti yang terbuat dari kaca, keramik, atau barang bukti lain yang tidak mudah terbakar atau dipotong.
