Pengumuman Lelang Kejaksaan Negeri Bima

Kejaksaan Negeri Bima dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bima akan melakukan pelelangan secara online Barang Rampasan yang berasal dari perkara
tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kondisi apa adanya, adapun barang yang akan
dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 238/Pid.Sus/2024/PN Rbi tanggal 16 Oktober
    2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
      • 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New Carry warna hitam dengan nomor polisi EA 8220 SE beserta kunci
        kontaknya dan 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki New Carry atas nama NANANG SUSILA.
        Harga Limit Rp50.184.000, Uang Jaminan Rp10.500.000

      2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 28/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rbi tanggal 14 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

        • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna putih biru tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin JBC1E156015.
          Harga Limit Rp156.000, Uang Jaminan Rp45.000

        3. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 190/Pid.Sus/2024/PN Rbi tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

          • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha type Mio 125 warna biru dan putih tanpa nomor polisi
            beserta kunci kontak.
            Harga Limit Rp920.000, Uang Jaminan Rp250.000

          4. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 328/Pid.B/2024/PN Rbi tanggal 24 Desember
          2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

            • 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi EA 4069 SN, dengan
              nomor mesin JM21E-1529012 dan nomor rangka MH1JM2119HK546172.
              Harga Limit Rp1.080.000, Uang Jaminan Rp340.000

            5. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 199/Pid.Sus/2024/PN Rbi tanggal 14 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

              • 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda type VARIO 110 cc dengan nomor polisi DK 3192 DY
                beserta kunci kontak.
                Harga Limit Rp935.000, Uang Jaminan Rp235.000

              6. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Rbi tanggal 21 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

                • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda VARIO 110 cc dengan nomor polisi DK 3192 DY beserta kunci kontak.
                  Harga Limit Rp2.160.000, Uang Jaminan Rp835.000

                7. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor: 289/Pid.Sus/2024/PN Rbi tanggal 12 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

                • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX 155 warna merah beserta kunci kontak tanpa nomor polisi.
                  Harga Limit Rp2.665.000, Uang Jaminan Rp855.000
                • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan nomor Polisi DR 5079 ZG.
                  Harga Limit Rp3.172.500, Uang Jaminan Rp955.000

                  Semua barang yang di Lelang dalam kondisi apa adanya dan tidak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan (BPKB), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 169, Kota Bima
                  Adapun Syarat dan Ketentuan Lelang adalah:
                  a. Cara Penawaran
                  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup melalui internet (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat
                  domain lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara Dan Prosedur Dan
                  Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
                  b. Pendaftaran
                  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan
                  merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas
                  nama sendiri.
                  c. Waktu Pelaksanaan

                  1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman/penayangan iklan
                    lelang ini sampai penutupan lelang pada:
                    Hari: Rabu
                    Tanggal: 12 Maret 2025
                    Waktu penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s/d batas akhir penawaran
                    Batas Akhir Penawaran: 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)
                    Alamat Domain: lelang.go.id
                    Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima
                    Jl. Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima
                    Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
                  2. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada
                    alamat domain tersebut di atas.

                  d. Uang Jaminan Lelang

                  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
                    – Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
                    – Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
                  2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
                  3. Untuk menghindari biaya transaksi perbankan disarankan penyetoran uang jaminan melalui Bank BRI karena rekening penampungan berada di Bank BRI.

                  e. Penawaran Lelang
                  Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit dan penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan dengan menggunakan password akun masing-masing.

                  f. Pelunasan Lelang

                  1. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas dibatalkan sebagai pembeli dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
                  2. Biaya PSDH, DR, balik nama, dan biaya ataupun denda lainnya menjadi tanggungan pemenang lelang.

                  g. Obyek Lelang

                  1. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
                  2. Peserta lelang yang telah melakukan/mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang.

                  h. Pengambilan Obyek Lelang
                  Obyek lelang dapat diambil pemenang lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Bima Jalan Soekarno Hatta Nomor 169 Kota Bima, setelah pemenang lelang melakukan pelunasan/pembayaran harga lelang.

                  i. Informasi Lebih Lanjut
                  Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Jalan Soekarno Hatta nomor 177, Kota Bima, nomor telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Bima (0374) 43183, CP: Mustamin – (WA. 085239024210 / HP. 082341185310).

                  Tinggalkan Balasan

                  Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *