Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bima

Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad hajar Zunaidi, S.H., M.H. terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sekaligus korban sdri. Sunaimi dan tersangka sekaligus korban sdri. Nurmi dengan perkara saling lapor yang dilatarbelakangi faktor hutang piutang antara tersangka sekaligus korban. Kejaksaan Negeri Bima…

Baca Selengkapnya