Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bima

Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad hajar Zunaidi, S.H., M.H. terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sekaligus korban sdri. Sunaimi dan tersangka sekaligus korban sdri. Nurmi dengan perkara saling lapor yang dilatarbelakangi faktor hutang piutang antara tersangka sekaligus korban.

Kejaksaan Negeri Bima berhasil mendamaikan kedua belah pihak setelah dilakukan mediasi, yang berakhir dengan kemauan kedua belah pihak untuk berdamai dan saling memaafkan sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima.

Liputan selengkapnya dapat ditonton pada channel Youtube kejari bima disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *