Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiTindak Pidana Narkotika

Kamis, 19 Desember 2024

Penyerahan tersangka berinisial “I” dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Bima Kota kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika sebagaimana tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *