
Kamis, 19 Desember 2024
Penyerahan tersangka berinisial “I” dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Bima Kota kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika sebagaimana tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
