
Syarat dan Ketentuan Lelang :
A. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup melalui internet (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara Dan Prosedur Dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
B. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
C. Waktu Pelaksanaan
- Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada:
Hari : Jumat
Tanggal: 21 Februari 2025
Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: 21 Februari 2025 09.30 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima (Jl. Soekarno Hatta Nomor. 177 Bima)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran - Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
D. Uang Jaminan Lelang
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
➢ Jumlah / nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
➢ Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. - Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
- Untuk menghindari biaya transaksi perbankan disarankan penyetoran uang jaminan melalui Bank BRI karena rekening penampungan berada di Bank BRI.
E. Penawaran Lelang
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit dan penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan dengan menggunakan password akun masing-masing.
F. Pelunasan Lelang
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas dibatalkan sebagai pembeli dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Biaya PSDH, DR, balik nama, dan biaya ataupun denda lainnya menjadi tanggungan pemenang lelang.
G. Obyek Lelang
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
- Peserta lelang yang telah melakukan/mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang.
H. Pengambilan Obyek Lelang
Obyek lelang dapat diambil pemenang lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Bima Jalan Soekarno Hatta Nomor 169 Kota Bima, setelah pemenang lelang melakukan pelunasan/pembayaran harga lelang.
I. Informasi Lebih Lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Jalan Soekarno Hatta nomor 177, Kota Bima, nomor telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Bima (0374) 43183, CP: Mustamin – (WA 085239024210/ HP.082341185310).


