
Kejaksaan Negeri Bima dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bima akan melakukan pelelangan secara online Barang Rampasan yang berasal dari perkara
tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kondisi apa adanya.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
a. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara
penawaran secara tertutup melalui internet (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat
domain lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara Dan Prosedur Dan
Panduan Penggunaan” pada domain tersebut
b. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening atas
nama sendiri.
c. Waktu Pelaksanaan
Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman / penanyangan iklan
lelang ini sampai penutupan lelang pada:
Hari : Jumat
Tanggal : 09 Mei 2025
Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 09 Mei 2025 09.15 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima Jl. Soekarno Hatta Nomor 177 Bima
Barang yang akan dilelang adalah sebagai berikut:


Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bima, Jalan Soekarno Hatta nomor 177, Kota Bima, nomor telepon (0374) 42993
dan Kejaksaan Negeri Bima (0374) 43183, CP: Mustamin – (WA. 085239024210/ HP.082341185310).
