Lelang Kejaksaan Negeri Bima

PENGUMUMAN LELANG

Kejaksaan Negeri Bima dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan melakukan pelelangan secara online Barang Rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kondisi apa adanya.

Syarat dan Ketentuan Lelang :

a. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup melalui internet (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara Dan Prosedur Dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

b. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri.

c. Waktu Pelaksanaan

  1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman / penanyangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada:
  • Hari: Jumat
  • Tanggal: 20 Juni 2025
  • Waktu penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran: 20 Juni 2025 10.30 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat Domain: lelang.go.id
  • Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima Jl. Soekarno Hatta Nomor 177 Bima
  • Barang yang akan dilelang:

Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Jalan Soekarno Hatta nomor 177, Kota Bima, nomor telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Bima (0374) 43183, CP: Mustamin (WA. 085239024210/ HP.082341185310).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *