Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Akta Hibah Tanah Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima

Rabu, 18 September 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bima telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima mengenai kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh pimpinan dari kedua belah pihak yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H.,M.H dan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP. Bersama turut hadir Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bima, Kepala Dinas DIKPORA, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Kepala Bagian Aset Sekretariat Kabupaten Bima, Inspektorat, Sekretaris Dinas PERKIM, Kepala Bagian Pertanahan Dinas PERKIM, dan kepala OPD lainnya serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bima.
Pada Kegiatan tersebut juga terlaksana Penyerahan Aset Tanah seluas ±2.300 m² dari total keseluruhan 5.516 m² untuk Pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sertifikat Aset Tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H.,M.H.
Dengan penyerahan sertifikat aset tanah tersebut, maka dokumen resmi menjadi jelas dan hal ini sangat membantu penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna serta kepastian hukum akan tanah menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *