Kejaksaan Negeri Bima melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan melaksanakan lelang secara online atas Barang Rampasan Negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 31 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.





Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal: Senin, 20 Januari 2026
Batas Akhir Penawaran: 20 Januari 2026 pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server)
Tempat Lelang: KPKNL Bima, Jl. Soekarno Hatta No. 177, Kota Bima
Alamat Domain: lelang.go.id
Objek Lelang (dalam kondisi apa adanya):
🖼️Tanah SHM No. 910, luas 10.000 m², Desa Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima — Atas nama Samsul Bala
💰 Harga Limit: Rp187.499.000 | Uang Jaminan: Rp35.000.000
.
🖼️ Tanah SHM No. 924, luas 10.000 m², Desa Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima — Atas nama Amina Bea
💰 Harga Limit: Rp216.001.000 | Uang Jaminan: Rp50.000.000
.
🖼️ Tanah SHM No. 892, luas 10.000 m², Desa Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima — Atas nama Saali Silo
💰 Harga Limit: Rp146.250.000 | Uang Jaminan: Rp30.000.000
.
🖼️ Tanah SHM No. 902, luas 10.000 m², Desa Tawali, Kec. Wera, Kab. Bima — Atas nama M. Said Daraja
💰 Harga Limit: Rp146.250.000 | Uang Jaminan: Rp30.000.000
.
📋 Ketentuan & Pendaftaran:
- Penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui lelang.go.id.
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi dengan unggahan KTP, NPWP, dan rekening atas nama sendiri.
.
Berlaku ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 untuk objek tanah pertanian.
.
📞 Informasi Lebih Lanjut:
KPKNL Bima: (0374) 42993
Kejaksaan Negeri Bima: (0374) 43183
CP: Mustamin (WA 0822-0031-2350 / HP 0823-4118-5310)
5m
