
Kamis, 06 Agustus 2026
Kepala Sub Seksi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus beserta Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima Menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama para Kepala Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah.

kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tugas, fungsi, dan peran strategis Komite Madrasah sebagai mitra madrasah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, sekaligus mendorong tata kelola pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui diskusi yang interaktif, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara madrasah, komite, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola madrasah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
