Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Rabu 11 Februari 2026
.
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Bima mengikuti secara daring Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H., terkait usulan penghentian penuntutan 1 (satu) perkara berdasarkan keadilan restoratif.
.
Kegiatan diikuti oleh Kajari Bima, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bima. Perkara atas nama tersangka inisial GAM yang disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, telah DISETUJUI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, dengan kewajiban menjalankan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggal serta mengikuti pelatihan di BLK sesuai minat dan bakatnya.

#KejaksaanRI
#KejatiNTB
#KejariBima
#AdhyaksaHebat
#BerAHKLAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *