Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika inisial “EI” dan “AF”

Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bima telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP 2) perkara narkotika dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dengan tersangka inisial “EI” dan “AF” dengan pasal KESATU pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *