Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Bima

Kamis, 5 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 25 orang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608/Bima, Polres Bima Kota, Pengadilan Negeri Bima, BNN Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima,…

Baca Selengkapnya