
Kamis, 5 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 25 orang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608/Bima, Polres Bima Kota, Pengadilan Negeri Bima, BNN Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, Balai POM Cabang Bima, dan Pasi SDMK. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini antara lain bong narkoba sebanyak 4 buah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1.800 lembar, beberapa jenis senjata tajam dan pakaian perkara pencabulan dan pembunuhan.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tidak hanya mencerminkan integritas institusi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara untuk mewujudkan keadilan.
Harapan kami, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima. Semoga upaya kita bersama ini membawa berkah bagi kita semua, dan sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.
