Kejaksaan Negeri Bima Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024

Kejaksaan Negeri Bima memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Predikat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bima telah mampu mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di wilayah satuan kerjanya.

Tercapainya predikat ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Karena merupakan hasil dari kerja keras seluruh unsur dari satuan kerja Kejaksaan Negeri Bima. Namun perjuangan untuk memberantas KKN tidak berhenti sampai di sini, karena program-program unggulan yang telah dijalankan harus terus dilanjutkan, bahkan ditingkatkan kualitasnya. Untuk itu, segenap jajaran Kejari Bima selalu memohon dukungan masyarakat untuk tetap menjaga integritas Kejaksaan dalam mengabdi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *