
Pada hari Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Uswatun Hasanah Als Badai NTB yang melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, menyusul aksi tersangka di media sosial yang rutin menyuarakan dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah Kota maupun Kabupaten Bima. Selama proses tersebut, Uswatun Hasanah menjalaninya dengan koperatif. Beberapa petugas keamanan disiagakan untuk mengamankan proses tersebut mengingat atensi dan perhatian dari masyarakat menyangkut kasus yang menjerat aktivis narkoba ini.
Pihak Kejari Bima memastikan semua proses hukum dijalankan dengan semestinya guna memberikan keadilan bagi tergugat maupun penggugat. Tentunya diperlukan dukungan dari semua elemen Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat Bima untuk mengawal kasus ini secara bersama-sama.
