Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Rabu 11 Februari 2026.Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Bima mengikuti secara daring Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H., terkait usulan penghentian penuntutan 1 (satu) perkara berdasarkan keadilan restoratif..Kegiatan diikuti oleh Kajari Bima, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bima. Perkara atas…
