
Kamis, 17 September 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bima menerima pemaparan permohonan bantuan hukum non litigasi dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Bima dengan PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung kepastian hukum dan perlindungan kepentingan hukum negara maupun badan usaha milik negara.
