PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BIMA
Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan Layanan Pengantaran Barang Bukti (LENGA BERBAKTI). Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bima yang telah inkrach untuk dikembalikan kepada pemiliknya
